Tim Resmob Polres Bitung Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pencurian HP

Prowan

 


GNi


 


 


 


 

Tim Resmob Polres Bitung Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pencurian HP

Rabu, Oktober 16, 2024

MABESNEWS | Bitung, 16 Oktober 2024 - Tim Resmob Polres Bitung berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku pencurian handphone yang terjadi di Kelurahan Madidir Ure, Kecamatan Madidir, Kota Bitung. Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah PL alias Paul (24), warga Kelurahan Kasawari, Kecamatan Aertembaga, dan KMP alias Ale (23), warga Kelurahan Paceda, Kecamatan Madidir. Keduanya diketahui bekerja sebagai buruh.

Aksi pencurian ini terjadi di rumah korban yang bernama Sandra Mawuntu pada Senin, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 02.00 WITA. Pelaku masuk ke rumah korban dan berhasil mengambil dua unit handphone, yaitu Samsung Galaxy S10+ berwarna Prism White dan Samsung J7 Prime berwarna Cream, serta barang lain berupa satu jaket hoodie berwarna hitam dan satu celana pendek berwarna hitam dengan angka 16.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung pada 15 Oktober 2024. Mendapat laporan itu, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dengan mengolah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi dua orang yang dicurigai sebagai pelaku, yaitu karyawan korban sendiri.

Setelah dilakukan pencarian, pada Selasa, 15 Oktober 2024, sekitar pukul 14.25 WITA, tim berhasil menangkap KMP alias Ale di salah satu jalan umum di Kabupaten Minahasa Utara. Kemudian, pada pukul 17.15 WITA, Tim Resmob kembali menangkap PL alias Paul di rumahnya di Kelurahan Kasawari, Kecamatan Aertembaga.

Dalam interogasi, PL alias Paul mengakui telah mengambil dua buah handphone milik korban. Ia masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar, naik ke atap rumah, lalu turun melalui tangga menuju ruang tamu. Di sana, ia mengambil dua handphone yang diletakkan di atas meja ruang tamu. Selama melakukan aksinya, Paul mengenakan jaket hoodie hitam dan celana pendek hitam dengan angka 16. Sementara itu, KMP alias Ale bertugas mengawasi situasi dari luar rumah.

Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, keduanya meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah masing-masing. Barang bukti berupa dua handphone berhasil diamankan dari tangan PL alias Paul.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp15.000.000. Kedua pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada unit Reskrim Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor : Sofyan