OPTIMIS SUMUT: DUKUNGAN PENUH TERHADAP TANAH ADAT KESULTANAN DELI, SULTAN HARUS BERPERAN MELINDUNGI MASYARAKAT ADAT
Medan, 22 April 2025– Lembaga
Orientasi Peradaban Tanah Air Indonesia Menuju Insan Sejahtera (OPTIMIS) Sumatera Utara menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan Tengku Lukman Sinar dan masyarakat adat dalam mempertahankan hak atas Tanah Ulayat Kesultanan Deli yang tersebar di wilayah Deli Serdang dan kabupaten lainnya di Sumatera Utara.
Pernyataan resmi ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal OPTIMIS Sumut, Dato' Abdul Hafiz, S.Ag., MA, sebagai bentuk solidaritas atas situasi kritis yang dihadapi masyarakat adat, termasuk ancaman penggusuran oleh pihak-pihak yang mengedepankan kepentingan ekonomi semata dan mengabaikan nilai-nilai adat.
“Negara sudah jelas melalui berbagai regulasi mengakui dan melindungi eksistensi masyarakat hukum adat serta hak atas tanah ulayat mereka. Kami meminta peran aktif Sultan Deli untuk membela rakyatnya, serta mendesak seluruh pemangku kepentingan untuk tidak melanggar hukum dan nilai-nilai kearifan lokal,” tegas Dato' Abdul Hafiz.
OPTIMIS Sumut menyoroti pentingnya penegakan regulasi yang telah diterbitkan, di antaranya:
- Perda Sumatera Utara No. 2 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat,
- Noreg Provinsi: 2/50/2017,
- Lembaran Daerah No. 44,
- serta Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
OPTIMIS menekankan bahwa setiap bentuk perampasan tanah adat dengan kedok investasi, pembangunan, atau program strategis nasional harus dikritisi secara tajam dan tidak boleh dilegalkan tanpa persetujuan masyarakat adat sebagai pemilik sah.
“Jangan sampai tanah warisan leluhur yang sakral dan menjadi identitas budaya masyarakat adat dirampas sewenang-wenang. Ini bukan hanya soal hak milik, tetapi menyangkut keberlanjutan nilai, sejarah, dan martabat bangsa,” lanjut Dato' Hafiz.
OPTIMIS mengajak seluruh elemen masyarakat—organisasi sipil, akademisi, media, dan tokoh adat—untuk bersatu memperjuangkan keadilan agraria yang inklusif dan menghormati hak masyarakat adat sebagai bagian tak terpisahkan dari bangsa Indonesia.
OPTIMIS Sumatera Utara lahir dari kesadaran akan pentingnya sejarah peradaban bangsa, khususnya peran masyarakat adat, kesatuan masyarakat adat, dan masyarakat hukum adat dalam membentuk karakter Indonesia sejati. Prinsip yang dipegang teguh adalah:
"Janji Tiada Pernah Engkar dan Setia Tiada Pernah Bertukar. Mati Anak Ada Pusarahnya, Mati Adat Kemana Hendak Dicari."
Lembaga ini juga menyerukan agar semua pihak kembali merujuk pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea IV, serta menegaskan agar eksekutif, legislatif, dan yudikatif bersinergi dalam memperjuangkan hak masyarakat adat secara nyata, bukan sebatas "live service" dalam wacana hukum.(Tim)