presiden prabowo Subianto dan Panglima TNI Atas dasar kepentingan stabilitas nasional dan demi menjaga dan mencegah disintegrasi bangsa segera mencabut keputusan Kemendagri tito karnavian secepatnya.
Gubsu agar hati2 agar tidak terjadi konflik horizontal antara warga Nad dan warga Sumut.
Terkait klaim 4 pulau oleh Gubsu di daerah Nad yakni aceh singkil (pulau panjang, pulau lipan, pulau mangkir gadang dan pulau mangkir ketek) dengan dasar Kemendagri nomor 300.2.2-2138 tahun 2025 tentang pemberian dan pemuktahiran kode serta data wilayah administratif yang ditetapkan pada tanggal 25 April 2025 menetapkan menjadi tapteng provinsi sumut. Hal ini ditentang masyarakat dan pemerintah daerah khusus Nad pernyataan ketua ikatan keluarga anak Melayu serdang serumpun
- keputusan Kemendagri itu sungguh disesalkan mengingat Nad adalah daerah khusus yang memiliki ciri otonomi khusus secara undang-undang dan hukum internasional, seacara batas wilayah atau teritorial dan secara historis maka wilayah 4 pulau itu tidak pernah masuk kedalam wilayah sumut secara sosiologi juga masyarakat selama ini tunduk terhadap pemerintahan Nad
- secara hukum internasional rakyat dan pemerintah sudah pernah membuat perjanjian internasional dengan perjanjian Helsinki yang mana dalam butir-butir perjanjian atau teliti) ada keistimewaan aceh di antara nya berhak mendirikan partai lokal dan hak pengelolaan sumber daya alam
- secara kontek hukum internasional maka dengan adanya perjanjian Helsinki maka GAM bukan lagi separatis tetapi BELEGERENSI karena sudah duduk sederajat menjadi subjek hukum internasional dengan pemerintah Republik Indonesia
- GAM dengan posisi Nad masih dalam kerangka NKRI itu karena identik karena masih sayang dan cinta kepada NKRI masih dianggap ayah, GAM dengan Nad masih menjadi pemerintah Republik Indonesia masih menjadi perwalian nya atau dalam ilmu kenegaraan disebut negara Perwalian ( protektorat) oleh karena NKRI sebagai wali maka harus lah mengayomi yang di wali kanya ,jika tidak maka sangat mungkin Nad menggugat NKRI ke pengadilan internasional untuk mencabut perwalian nya karena Nad dengan GAM ny sudah menjadi subjek hukum internasional dan punya perjanjian subjek hukum internasional yakni Helsinki
- ketua ikatan keluarga Melayu serdang serumpun menyatakan agar Kemendagri meninjau kembali keputusan atas masalah 4 pulau tersebut Gubsu juga harus berhati-hati karena bisa menimbulkan konflik horizontal yang merusak stabilitas nasional bahkan bisa memicu disintegrasi bangsa
- Gubsu lebih baik konsen memajukan rakyat dengan pemberdayaan sumber daya alam sumatera utara, meningkatkan menghidupkan pertanian dan perternakan dan UMKM bagi rakyat perdesaan maupun kota-kota di kabupaten sumut
Sumber daya alam sumut agar diitentifikasikan agar menyejahterakan rakyat.
- klaim ke 4 pulau tersebut anak Melayu terlampau berlebihan dan bukan untuk kemajuan rakyat sumut justru kami curiga ini hanya untuk kepentingan elit-elit nasional bahkan asing.
Kami yakin presiden prabowo Subianto dan panglima TNI atas dasar kepentingan stabilitas nasional dan demi menjaga dan mencegah disintegrasi bangsa segera mencabut keputusan Kemendagri tito karnavian secepatnya.(DEDY)