EDI SIPAYUNG, SH LAPORKAN DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DI KABUPATEN DELI SERDANG: TANAH AHLI WARIS DIDUGA DIKUASAI SECARA MELAWAN HUKUM

IKLAN

EDI SIPAYUNG, SH LAPORKAN DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DI KABUPATEN DELI SERDANG: TANAH AHLI WARIS DIDUGA DIKUASAI SECARA MELAWAN HUKUM

Admin Media
Minggu, Mei 25, 2025


EDI SIPAYUNG, SH LAPORKAN DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DI KABUPATEN DELI SERDANG: TANAH AHLI WARIS DIDUGA DIKUASAI SECARA MELAWAN HUKUM




Medan, 26 Mei 2025 – Dalam upaya mendukung penegakan supremasi hukum di Indonesia, seorang warga yang juga advokat, Edi Sipayung, SH, secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat penegak hukum dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Laporan tersebut diterima dan tercatat dengan Nomor: STTPLP/B/1280/IX/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.




Laporan ini berkaitan dengan sengketa lahan seluas 7,2 hektar yang berlokasi di Jalan Pertempuran Pasar 3-4 Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Tanah tersebut merupakan milik orang tua dari ahli waris yang telah memberikan kuasa hukum penuh kepada Edi Sipayung untuk menangani perkara ini.



Menurut keterangan Edi Sipayung, lahan tersebut telah dikuasai dan digusur oleh pihak PTPN II tanpa dasar hukum yang sah, dan saat ini telah dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan mewah oleh pihak pengembang. Ironisnya, proses alih fungsi ini berjalan di tengah sengketa hukum yang belum tuntas dan masih menjadi polemik hukum di tingkat pusat maupun daerah.



Permasalahan ini mencuat sejak tahun 2017, ketika pihak BPN Kabupaten Deli Serdang menerbitkan dokumen terkait tanah tersebut. Sengketa semakin kompleks setelah terbitnya Surat Pemblokiran dari BPN dengan Nomor: HP.02.01/936-12/07/2023, tertanggal 29 Mei 2023. Namun, pemblokiran tersebut hanya berlaku selama 30 hari sejak 16 Juni 2022—sebuah kejanggalan prosedural yang menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen BPN dalam melindungi hak kepemilikan yang sah.



Fakta yang lebih mencengangkan terungkap dalam persidangan, yaitu bahwa pihak BPN telah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 108 atas tanah yang masih dalam status sengketa. Penerbitan sertifikat ini diduga kuat merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian dalam administrasi pertanahan.



“Kami menilai bahwa ada pelanggaran serius dalam proses administrasi pertanahan yang dilakukan oleh oknum di BPN Deli Serdang. Penerbitan sertifikat HGB di atas tanah yang masih disengketakan adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip keadilan dan hukum,” ujar Edi Sipayung dalam keterangan persnya.



Pihak pelapor juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap lambannya penanganan laporan oleh aparat penegak hukum. Edi menduga terdapat intervensi atau tekanan dari pihak-pihak berkepentingan yang memiliki kekuatan besar, sehingga proses hukum menjadi tersendat dan tidak berjalan sebagaimana mestinya.



“Kami mendesak agar aparat kepolisian bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam menindaklanjuti laporan ini. Negara harus hadir untuk melindungi hak-hak rakyatnya dari praktik mafia tanah dan penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.



Kasus ini kembali menyoroti pentingnya reformasi menyeluruh dalam sektor pertanahan di Indonesia, terutama terkait integritas aparatur dan akuntabilitas lembaga. Tanah sebagai sumber daya strategis tidak boleh menjadi objek perampasan oleh korporasi atau oknum tertentu melalui kolusi dan manipulasi dokumen hukum.



Edi Sipayung bersama tim kuasa hukum menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas dan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia, termasuk membawa perkara ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga pengawas lainnya bila diperlukan.(TIM)