Medan, 28 Mei 2025 — Publik kembali dibuat geleng kepala. Di tengah lambatnya penanganan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang, muncul kabar mengejutkan: pejabat bersangkutan justru mendapat promosi jabatan ke Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/2913/X/2024/Ditreskrimum yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut pada 9 Oktober 2024 mengonfirmasi bahwa penyelidikan atas laporan dugaan pidana yang melibatkan oknum pejabat BPN masih berjalan.
Laporan polisi yang dilayangkan oleh praktisi hukum Edi Sipayung, S.H. pada 18 September 2024 itu mempersoalkan indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses administrasi pertanahan. Namun hingga Lima bulan lebih berlalu, penanganan perkara dinilai lambat dan minim transparansi.
Dalam SP2HP tersebut, penyidik mengakui baru sebatas meminta keterangan dari beberapa saksi dan memeriksa dokumen. Tidak disebutkan adanya langkah tegas terhadap pihak yang dilaporkan, apalagi penetapan tersangka.
"Ini ironi. Ketika publik menuntut keadilan dan transparansi, justru pejabat yang sedang diperiksa malah mendapat promosi jabatan. Lalu kita bertanya: ada apa dengan Polda Sumut?" ujar Edi Sipayung kepada awak media.
Promosi pejabat BPN Deli Serdang ini menimbulkan dugaan adanya "perlindungan khusus" atau konflik kepentingan yang membuat proses hukum berjalan lamban. Tak sedikit pihak yang mempertanyakan integritas penegak hukum dan netralitas institusi pertanahan dalam kasus ini.
"Kami berharap Kapolda Sumut dapat turun langsung mengevaluasi penanganan kasus ini. Penegakan hukum tak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah," tambah Edi.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut akses publik terhadap keadilan di bidang pertanahan, yang selama ini dikenal rawan praktik mafia tanah. Jika tak ditangani secara serius, dikhawatirkan akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan birokrasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sumut belum memberikan keterangan resmi mengenai lambannya proses penyidikan serta promosi pejabat yang sedang dalam penyelidikan tersebut.
( TIM)