Medan, Mabes News
Tentang Yayasan Perguruan Tinggi Alhikmah (Yaspetia) Medan berdiri 1983 salah satu ayah saya (Alm) Muhammad Rivai Lubis dan KawAn kawan yang terdiri dari 7 orang , Harum Manan, Makmur Limbong, Dahlan Hasibuan, Burhan Hs, Firdaus Naly, Halimahtussakdiyah.
Semoga para pendiri yang telah mendahului kita menjadi amal ibadahnya diterima di sisi Allah swt, amin
Meda Helvetia, Selasa 01 Oktober 2024
Sehingga berkembang Menjadi Campus Al hikmah Medan Terbesar dan Menjadi kampus swasta terbesar di Sumatera Utara dengan mengelola 5 Sekolah Tinggi :
1.Sekolah Tinggi Islam alhikmah medan
2.Sekolah Tinggi Islam alhikmah Tanjung Balai
3.Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Tebingtinggi
4.Sekolah Tinggi Ilmu hukum alhikmah medan.
5.Sekolah Tinggi Ilmu Ekonimi alhikmah medan.
Dengan Perkembangan cepat banyak pihak2 lain ingin bergabung Menjadi Pengurus dan Donatur yayasan Dengan tujuan ikut serta membesarkan yayasan kita ini. terjadilah perubahan akte pengurus Pada Tahun 1993 untuk masuk sebagai Ketua Pengurus Marpinta Harahap dan Zainuddin Siregar dengan harapan bisa membantu, kampus Alhikmah dengan gedung sendiri" ucap Fahmi lubis.
dengan keluarnya undang-undang yayasan tahun 2004 maka komposisi pengurus yayasan harus memiliki pembina, di mana di undang-undang yayasan tersebut yang diutamakan menjadi pembina adalah orang-orang pendiri yayasan tersebut
dari itu para para pendiri yayasan merubah struktur organisasi yayasan mengacu kepada undang-undang yayasan 2004 yang menjadi pembina adalah yang termasuk dalam akta pendirian tahun 1983. dengan keluarnya undang-undang ini pihak dari marapinta Harahap merasa tersinggung dan merasa hebat, dan pada masa itu ketua pengurus yayasan diajak rapat beberapa kali tidak pernah datang karena mereka tahu mereka tidak bisa menjadi pembina karena mereka bukanlah dalam struktur organ pendiri yayasan Al hikmah Medan .adapun Rujukan Undang udang Yayasan terbaru pada 2004, sambung nya .
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan adalah landasan hukum yang mengatur yayasan di Indonesia. UU ini mengubah beberapa ketentuan terkait pendirian, pengelolaan, dan tanggung jawab yayasan. Beberapa poin penting dari perubahan yang diatur dalam UU 28/2004 adalah:
1. Pembentukan dan Pengesahan Yayasan:
- Pendirian yayasan harus dilakukan dengan akta notaris dan wajib mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sebelumnya, tidak ada kewajiban untuk pengesahan dari menteri.
2. Pembina, Pengurus, dan Pengawas:
- Pembina
adalah organ tertinggi dalam yayasan yang berwenang mengubah anggaran dasar, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas.
- Pengurus
bertanggung jawab mengelola yayasan dan wajib bertindak dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
- Pengawas
memiliki tugas untuk mengawasi pengurus dalam menjalankan yayasan serta memberikan nasihat jika diperlukan.
- Pembina, Pengurus, dan Pengawas yayasan harus memenuhi syarat-syarat tertentu, termasuk tidak pernah dipidana karena tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau yayasan.
3. *Pengelolaan Kekayaan Yayasan:
- Yayasan tidak boleh mendistribusikan keuntungan atau kekayaan kepada pendiri, pengurus, pengawas, atau pembina, kecuali jika mereka adalah pekerja di yayasan dengan imbalan yang wajar.
- Penggunaan kekayaan yayasan harus sesuai dengan tujuan yayasan, yaitu di bidang sosial, keagamaan, atau kemanusiaan.
4. Laporan Tahunan:
- Yayasan diwajibkan membuat laporan tahunan mengenai kegiatan dan keuangan yayasan, yang harus dilaporkan secara berkala kepada pembina.
- Yayasan dengan kekayaan tertentu yang besar diwajibkan untuk diaudit secara independen.
5. Penggabungan, Pemisahan, dan Pembubaran Yayasan:
- Yayasan dapat dibubarkan oleh Pembina atau karena alasan hukum, misalnya apabila tujuan yayasan telah tercapai atau karena mengalami kerugian yang tidak dapat ditutup.
Perubahan ini memperketat aturan tentang transparansi dan akuntabilitas yayasan serta memberikan perlindungan lebih kepada pihak-pihak yang terlibat dalam yayasan, terutama untuk mencegah penyalahgunaan kekayaan yayasan.
pendiri yayasan membuat Akte Perubahan Struktur Organ Yayasan PEMBINA, PENGURUS, PENGAWAS, pada tahun 2007 di diberhentikan secara hormat bapak marapinta Harahap dan bapak Zainuddin Siregar dari ketua pengurus yayasan perguruan tinggi Islam Al hikmah (Yaspetia) Medan .
pada tahun 2007 bapak marapinta Harahap merasa tidak puas dan tidak terima sehingga bapak marapinta harapan membuat dualisme pengurusan di sekolah tinggi Al hikmah Medan terjadi sampai tahun 2017.
Pada tahun 2014 bapak marapinta Harahap mendirikan akte notaris baru dengan Nama yayasan perguruan tinggi Islam Al hikmah(Yaspetia)Sumut. Dengan logo yang sama dengan Al hikmah Medan yang membedakannya hanya Tulisan Al hikmah Sumut. dan sampai sekarang dia masih menguasai tiga sekolah tinggi yang berada di izin yayasan perguruan tinggi Islam Al hikmah Medan. dengan yayasan Versi Al hikmah Sumut yang tidak ada sangkutan izin sekolah tingginya di mana ketika sekolah ketiga sekolah tinggi itu itu masih dibawa izin dari yayasan perguruan tinggi Islam Al hikmah Medan.
Semua permasalahan baik tentang akte yayasan , badan hukum yayasan, struktur organ yayasan dan struktur pengelolaan yang ada sampai sekarang .
Dapat dipastikan bahwa orang-orang yang saat ini mengelola Sekolah Tinggi Al hikmah baik di medan, di tebing tinggi dan di tanjung balai tidak mengetahui keberadaan alhikmah itu sendiri,” Fahmi Lubis pembina yayasan.
kurang perhatikan koordinator kopertais dan sekretaris kopertais wilayah IX Sumatera Utara dari sejak menjabat sampai saat ini tidak pernah menjalankan tupoksinya dalam melaksanakan WASDALBIN kepada seluruh PTKIS di wilayah IX sumatera utara.
Seharusnya Sekretaris Kopertais sebagai pelaksana utama tugas-tugas kopertais sebagai perpanjangan tangan Direktur Pendidikan Tinggi Islam yang pertama dikerjakan ialah melakukan monitoring terhadap semua sekolah tinggi, fakultas agama islam, semua program studi, memeriksa ijin, akte yayasan, badan hukum, akreditasi, dosen, dan proses akademik. Ini bertujuan untuk mengetahui mana sekolah tinggi yang sehat mana bermasalah.
Khusus tentang Perguruan Tinggi Alhikmah yang mengelola 3 sekolah tinggi di bawah satuan tugas Kopertais Wilayah IX Sumatera Utara, saya sebagai Pengurus Yayasan alhikmah Medan yang akte pendirian 1983 menyampaikan hanya ada 2 pilihan yang harus dilakukan segera oleh Kopertais terhadap Sekolah Tinggi Islam Alhikmah Medan, perguruan tinggi ilmu tarbiyah Tebing Tinggi dan perguruan tinggi Islam Tanjung Balai.
Pertama adalah mengembalikan yayasan kepada akte pendirian awal yaitu sejak tahun 1983 hingga akte perubahan seterusnya akte perubahan 2007 2017 dan 2024 yang dibuat oleh para pendiri dan Pembina Yayasan .
Yang kedua dicabut ijin operasionalnya sebagaiman tindakan tegas yang dilakukan LLDIKTI Wilayah I Sumut dengan mencabut ijin STIE Alhikmah medan dan STIH Alhikmah medan, sebagai mana yang pernah terjadi di tahun 2019 Pihak yayasan akte pendirian 1983. mencabut izin hukum dan ekonomi.
Pada saat itu LLDIKTI mengundang pihak yayasan yang bersiteru untuk islah tetapi karena tidak ada titik temu maka langkah yang diambil LLDIKTI adalah mencabut ijin operasional. Sebab kalau tidak dilakukan segera maka semua produk akademik yang dihasilkan cacat hukum, sk pengangkatan apapan yang dikeluarkan yayasan untuk mengelola tiga sekolah tinggi tidak sah karena akte yang dijadikan sebagai badan hukum ialah akte pendirian tahun 2014 dan SK Menkumham 2015 sementara tiga sekolah tinggi yang dibawah naungan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Alhikmah sudah berdiri sejak tahun 1983. Jelas tidak ada kaitan dan sudah pasti selama ini berproses dengan badan hukum yang direkayasa dan dimanipulasi.
Setelah beberapa kali pejabat kopertais wilayah IX Sumatera Utara melalukan pemanggilan kepada pihak yayasan yang bersiteru untuk mencari titik temu agar akte yayasan alhikmah dapat berjalan sesuai badan hukum yang benar tetapi tetap gagal.
Tentu saja kopertais harus melakukan pendekatan yang bijak dengan mengutamakan kelangsungan akademik, karena di tiga sekolah tinggi ada banyak mahasiswa, dosen dan para pegawai akademik yang bekerja.
Sehingga kopertais sebelum mengambil langkah harus berdiskusi dengan pengelola akademik yaitu para pimpinan tiga sekolah tinggi ini. Kemanapun arah penyelesaian yang diarahkan kopertais wilayah IX tetapi semua SDM yang ada di tiga sekolah tinggi tetap utuh agar proses akademik tidak terganggu dan tetap lancar.(Gajah)