Dugaan Pendirian Sekolah Tinggi Tanpa Izin Sah, Ketua STAI Al-Hikmah Medan Terancam Pidana 5 Tahun
Logo : Sekolah Tinggi Agama Islam Alhikmah Meda |
Medan, 24 Nov 2024– Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Medan saat ini tengah menjadi sorotan setelah dugaan pelanggaran terkait pendirian dan pengangkatan Ketua Sekolah Tinggi tersebut tanpa Surat Keputusan (SK) yang sah dari Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia) Medan terungkap. Berdasarkan informasi yang dihimpun, yayasan yang menaungi sekolah tinggi ini berdiri pada tahun 1983 dan memiliki izin operasional untuk sekolah tinggi pada tahun 1996.
Logo Resmi Yayasan Perguruan Tinggi Islam Alhikmah Medan ,tahun 1983. |
Dugaan ini mencuat setelah ditemukan bahwa Ketua STAI Al-Hikmah Medan yang diangkat, diduga tidak melalui prosedur yang sah, yakni tanpa adanya SK dari Yayasan Yaspetia Medan, yang seharusnya menjadi dasar sahnya jabatan tersebut. Menurut peraturan yang berlaku, pendirian dan pengelolaan lembaga pendidikan tinggi seperti Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Medan harus tunduk pada aturan yang ditetapkan oleh yayasan yang terdaftar dan sah.
Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Alhikmah Medan dan Bapak Jonni ketua Prowan, 2024 |
"Jika terbukti bahwa pengangkatan Ketua STAI Al-Hikmah Medan dilakukan tanpa SK yang sah dari Yayasan Yaspetia Medan, maka ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan yang ada, yang dapat berakibat pada sanksi pidana," kata seorang ahli hukum pendidikan. "Ketua sekolah tinggi tersebut dapat dikenakan pidana paling lama lima tahun penjara, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi."
Kampus Yaspetia,2024 |
Selain sanksi pidana, ada kemungkinan besar bahwa Ketua STAI Al-Hikmah Medan akan dipecat dari jabatannya jika terbukti bersalah. Proses hukum lebih lanjut masih menunggu investigasi lebih mendalam untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi yang merugikan masyarakat dan sistem pendidikan.
Ketua Yayasan Yaspetia Medan |
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengingatkan kepada seluruh lembaga pendidikan tinggi untuk mematuhi peraturan yang ada dan memastikan bahwa semua kegiatan operasional berjalan sesuai dengan ketentuan yang sah. Untuk itu, masyarakat diminta untuk terus mengawasi dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang ditemukan di lembaga pendidikan.(Jonni)