SULUT,MABESNEWS.COM
MANADO,Tim Resmob BRAVO berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (65 tahun) di Desa Koka JG V, Kecamatan Tombulu, atas dugaan keterlibatan dalam praktik judi togel online. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat setempat yang menginformasikan adanya aktivitas perjudian di wilayah tersebut, Pada Jumat, 8 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WITA.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pelaku diketahui sedang menerima pasangan nomor judi togel online ketika petugas tiba di lokasi. Selain itu, ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.084.000, saldo akun situs judi sebesar Rp312.000, satu unit handphone Samsung Galaxy warna hitam, aplikasi BRIMO, serta kertas rekapan nomor pasangan.
Turut hadir sebagai saksi dalam penangkapan ini, BP (52 tahun), seorang warga yang berprofesi sebagai ojek di Desa Koka JG IV, Kecamatan Tombulu.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mako Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut. Tim Resmob BRAVO menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum mereka demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Barang Bukti yang Diamankan: 1 buah handphone Samsung Galaxy warna hitam
Kertas rekapan berisi nomor pasangan, Saldo dalam akun situs 8080 SPORT sebesar Rp312.000, Uang tunai sejumlah Rp1.084.000, terdiri dari:
Rp100.000 sebanyak 4 lembar (Rp400.000), Rp50.000 sebanyak 12 lembar (Rp600.000), Rp20.000 sebanyak 2 lembar (Rp40.000), Rp10.000 sebanyak 3 lembar (Rp30.000), Rp5.000 sebanyak 1 lembar (Rp5.000), Rp2.000 sebanyak 4 lembar (Rp8.000) dan Rp1.000 sebanyak 1 lembar (Rp1.000)
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya tegas Tim Resmob BRAVO untuk memberantas praktik perjudian di wilayah Tombulu.
Editor : iyan