Bitung, Sabtu 9 November 2024 – Tim Resmob Polres Bitung berhasil mengamankan seorang pelaku judi togel online setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian di wilayah Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Pada pukul 22.00 WITA, Tim Resmob langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Di tempat kejadian, mereka mendapati seorang pria berinisial AS (46 tahun) yang sedang melakukan rekapan pasangan judi togel online di rumahnya. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa hasil rekapan tersebut akan diserahkan kepada seorang pria berinisial GW alias Erat untuk dipasang pada situs judi online www.Totobet.com. Pembayaran judi dilakukan melalui transfer dari rekening Bank BRI milik GW ke rekening admin situs tersebut.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi meliputi: 5 lembar rekapan pasangan togel Hongkong, 36 lembar kertas berisi angka pasangan dari minggu-minggu sebelumnya, 1 buah handphone Oppo warna merah milik GW alias Erat, 1 buah handphone Nokia warna silver milik GW alias Erat, 1 buah handphone Realme abu-abu milik saksi Jeine Yuliana Polii, 1 buah handphone Oppo A7 biru metalik milik saksi Jeine Yuliana Polii, beberapa alat tulis, serta sejumlah uang tunai dengan total Rp 211.000,-.
Terduga pelaku AS bersama barang bukti kini telah diamankan di Polres Bitung untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Bitung, IPTU Gede, membenarkan penangkapan ini. Ia juga menegaskan bahwa Polres Bitung berkomitmen mendukung program 100 Hari kerja Presiden RI dengan meningkatkan intensitas pengungkapan kasus judi online di wilayah hukum Polres Bitung.
Editor ( ( Iyan )