Regulasi Yaspeti medan

KETUA

PT

 


Yaspetia

Sekolah

YASPETIA

Prowan

GNi


 


 


 


 

Regulasi Yaspeti medan

Admin Media
Selasa, Februari 25, 2025


YASPETIA Medan: Dosen di Tiga STAI Al-Hikmah Harus Diangkat dan Para Pengurus Sekolah  Harus Disahkan dengan SK Yayasan



Medan, 26 Februari 2025 – Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (YASPETIA) Medan, Rules Gaja, S.Kom, menegaskan bahwa seluruh dosen yang mengajar di tiga Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah – Medan, Tebing Tinggi, dan Tanjung Balai – wajib memiliki Surat Tugas resmi dari YASPETIA medan. Selain itu, para pengurus di masing-masing sekolah tinggi juga harus memiliki Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh YASPETIA medan sebagai badan hukum yang sah.



Dalam pertemuan dengan media di sekretariat yayasan di Jalan Cempaka Raya No.96, Medan Helvetia, Rules Gaja menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan legalitas dan transparansi dalam pengelolaan akademik di ketiga STAI Al-Hikmah.



"Kami ingin menegaskan bahwa seluruh dosen yang bertugas di STAI Al-Hikmah harus memiliki Surat Tugas resmi dari yayasan. Begitu juga dengan para pengurus sekolah tinggi, mereka wajib memiliki SK dari YASPETIA medan sebagai bentuk legalitas jabatan mereka," ujar Rules Gaja, S.Kom.



Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya peningkatan tata kelola perguruan tinggi yang lebih profesional dan sesuai regulasi pendidikan tinggi. Dengan adanya Surat Tugas dan SK Yayasan, diharapkan dapat tercipta sistem administrasi yang lebih tertata serta menjamin hak dan kewajiban dosen serta pengurus kampus.



YASPETIA medan juga meminta seluruh pihak yang terkait dengan tiga STAI Al-Hikmah untuk segera menyesuaikan diri dengan aturan ini guna menghindari kendala dalam proses administrasi dan akreditasi perguruan tinggi.



"Langkah ini penting untuk memperjelas status akademik dan administratif di STAI Al-Hikmah. Kami ingin memastikan bahwa semua kegiatan akademik berjalan sesuai aturan dan berada di bawah payung hukum yang sah," tambahnya.



Dengan adanya aturan ini, diharapkan ketiga STAI Al-Hikmah dapat terus berkembang dan mendapatkan pengakuan resmi sebagai institusi pendidikan tinggi yang profesional dan kredibel.

[humas]