IKRAR PERSATUAN BANGSO BATAK: SATUKAN JATI DIRI, PERKUAT HAK TANAH ULAYAT
Medan, — Dalam sebuah peristiwa bersejarah yang dihadiri oleh tokoh-tokoh adat, budaya, dan sejarah dari seluruh wilayah Batak, disampaikan **Ikrar Persaudaraan Keturunan Si Raja Batak (Bangso Batak)** di Kota Medan. Ikrar ini menegaskan kembali tali persaudaraan antar keturunan Si Raja Batak dari berbagai sub-suku: Toba, Simalungun, Karo, Pakpak, Dairi, Angkola, Mandailing, Alas, Gayo hingga Singkil, yang semuanya berasal dari satu garis keturunan leluhur di Tanah Toba.
Dalam ikrar tersebut, para tokoh adat menyatakan tekad untuk membangun kesatuan dan persatuan yang kokoh, dengan menghormati keanekaragaman budaya, struktur sosial, dan adat istiadat yang berkembang di masing-masing daerah. Prinsip Dalihan Na Tolu dan nilai-nilai luhur budaya Batak menjadi fondasi utama dalam menjaga harmoni antar marga dan komunitas.
Menegaskan Hak Tanah Ulayat dalam Kerangka Negara
Salah satu poin penting dalam ikrar ini adalah kesadaran kolektif untuk menjaga dan melindungi hak-hak adat, termasuk hak atas tanah ulayat, yang merupakan warisan leluhur dan bagian tak terpisahkan dari identitas Bangso Batak. Dalam konteks ini, para tokoh adat menyuarakan perlunya dukungan negara untuk pengakuan dan perlindungan hukum terhadap tanah-tanah adat, sesuai amanat Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), serta berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat kedudukan hukum masyarakat adat.
Seiring dengan meningkatnya tekanan terhadap wilayah adat akibat pembangunan dan investasi skala besar, para pemangku adat Batak menyerukan agar pemerintah pusat dan daerah segera melakukan inventarisasi, pengakuan formal, dan perlindungan hukum atas tanah ulayat, demi mencegah konflik dan memastikan keberlanjutan budaya serta kelestarian lingkungan.
Ajakan untuk Seluruh Keturunan Si Raja Batak
Ikrar ini merupakan ajakan terbuka bagi seluruh keturunan Si Raja Batak, di manapun berada, untuk menyatukan langkah, menjaga warisan budaya, memperkuat solidaritas lintas marga, dan bersuara bersama dalam menjaga hak-hak adat dan lingkungan hidup. Dengan berlandaskan Pancasila dan NKRI, Bangso Batak menegaskan komitmennya sebagai bagian aktif dari bangsa Indonesia yang majemuk.
Penandatanganan ikrar ini dilakukan oleh perwakilan tokoh dari masing-masing sub-suku Batak dan menjadi simbol persatuan yang kuat serta panggilan moral untuk terus memperjuangkan hak-hak kolektif masyarakat adat dalam kerangka hukum nasional.(RG)