Ombudsman : 5 Hal Perlu Jadi Perhatian Pemko Medan Dalam Penerapan Parkir Berlangganan
Setelah sebelumnya,banyak elemen masyarakat di Medan mengkritik bahwa penerapan parkir berlangganan tidak sesuai aturan yang berlaku.Tapi sepertinya Walikota Medan Bobby Nasution tak bergeming dan tetap melanjutkan kebijakan tersebut.
Bahkan Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara jauh-jauh hari telah meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengkaji ulang kebijakan parkir berlangganan yang diterapkan 1 Juli 2024.
Penjabat sementara (Pjs) Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Sumut James Panggabean menyebut kebijakan parkir berlangganan itu belum memenuhi kaidah dalam penerbitan suatu keputusan yang akan diterapkan secara luas ke masyarakat.
"Misi kami sebenarnya sama, pada perbaikan pelayanan, pada tertatanya pendapatan daerah. Namun, dalam membuat kebijakan perlu lebih dahulu memenuhi kaidah-kaidahnya sebelum diterapkan langsung kepada kita, masyarakat, sebagai pengguna layanan," kata James kepada wartawan Minggu (30/6/2024).
Disampaikan James, ada 5 poin yang perlu diperhatikan Pemko Medan sebelum menerapkan kebijakan parkir berlangganan.
Pertama, dasar hukum atas kebijakan tersebut. James menyebut pihaknya belum melihat dasar hukum yang secara khusus mengatur terkait stiker parkir bagi setiap kendaraan bermotor yang akan parkir di kota Medan.
"Kami berprinsip bahwa kebijakan yang akan diterapkan dan akan dirasakan oleh masyarakat harus memiliki dasar hukum yang melatarbelakanginya. Dari semua statement pernyataan baik oleh Wali Kota Medan maupun Dinas Perhubungan Medan, kami belum melihat adanya dasar hukum [terkait kebijakan parkir berlangganan itu] itu," jelas James.
Kedua, terkait kesiapan sarana dan prasarana atas implementasi kebijakan tersebut.
Dikatakan James, belum ada gambaran spesifik atau perencanaan atas kebijakan tersebut, seperti ruas jalan atau kawasan mana saja yang akan dijadikan lokasi parkir berlangganan dari 21 Kecamatan di Medan.
Ketiga, petunjuk teknis dan standar pperasional prosedur atas kebijakan stiker parkir. Ombudsman RI belum melihat Pemko Medan mensoalisasikan Juknis bahkan Peraturan Wali Kota Medan atas kebijakan tersebut.
"Kita sebagai masyarakat pengguna jasa parkir kendaraan bermotor harus mengetahui bagaimana mekanisme stiker parkir ini. Di samping itu, perlu diketahui bahwa tidak semua ruas/bahu jalan bisa menjadi tempat parkir. Atas hal tersebut maka kita perlu mengetahui bagaimana juknis/SOP dan Peraturan Walikota mengatur hal itu," jelas James.
Dia mempertanyakan dasar perhitungan yang digunakan Pemko Medan untuk menerapkan tarif parkir berlangganan.
Ke empat, pengawasan atas kebijakan stiker parkir. Masyarakat selaku pengguna layanan perlu mendengar bahwa jalannya kebijakan mendapat pengawasan berkala dari Dinas Perhubungan Medan selaku instansi yang menyelenggarakan.
James menegaskan, jangan sampai kebijakan itu justru malah menimbulkan konflik di lapangan antara masyarakat sebagai pengguna jasa layanan parkir dengan petugas atau pihak terkait lain ketika kebijakan tersebut diimplementasikan.
Kelima, evaluasi atas pengelolaan parkir selama ini. James menilai perlu disampaikan evaluasi atas pengelolaan dan penataan parkir di Medan selama ini yang menjadi menyebabkan timbulnya kebijakan tersebut, yakni dengan melihat bagaimana perencanaan dan impelementasinya baik dari rekrutmen tukang parkir, proses pemungutan retribusi, hingga retribusi itu masuk ke dalam pendapatan daerah di Kota Medan.
"Kami secara prinsip mendukung niat baik itu untuk penataan. Namun, perlu adanya pertimbangan kembali penerapan kebijakan itu dengan memenuhi beberapa item atau standard pelayanan itu," pungkasnya.
Diakui James hingga saat ini pihaknya belum menerima aduan dari masyarakat yang memberatkan kebijakan parkir berlangganan.
Menurutnya, hal itu lantaran masyarakat juga belum tau rincian dan teknis terkait penerapan parkir berlangganan yang telah dimulai Senin (1/7/2024).(Tim)