Medan, – Rules Gaja, S.Kom, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Generasi Negarawan Indonesia (GNI), dengan penuh rasa syukur dan bangga, mengucapkan selamat atas peresmian kantor baru DPP Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (WJBM) yang berlokasi di Jalan KL Yos Sudarso Km 21,5 No. 8 Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara. Kantor baru ini merupakan langkah besar bagi WJBM dalam memperkuat organisasi dan meningkatkan kualitas jurnalistik di Medan dan sekitarnya.
Dalam sambutannya, Rules Gaja menyampaikan, “Kami dari DPP Generasi Negarawan Indonesia (GNI) mengucapkan selamat atas peresmian kantor baru WJBM. Ini adalah pencapaian besar yang diharapkan akan memperkuat peran WJBM sebagai wadah yang membina jurnalis di Sumatera Utara. Kami berharap WJBM terus menjadi garda terdepan dalam menjaga kebebasan pers dan integritas jurnalis. Semoga dengan adanya kantor ini, kolaborasi antarjurnalis semakin kuat dan mendukung terciptanya masyarakat yang cerdas dan melek informasi."
Ketua Umum DPP GNI menekankan pentingnya peran pers sebagai salah satu pilar demokrasi yang berfungsi sebagai alat kontrol sosial. "Pers yang merdeka adalah fondasi penting bagi keberlangsungan demokrasi. Melalui pemberitaan yang akurat dan jujur, pers memainkan peran vital dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan dan masyarakat," lanjut Rules Gaja.
Beliau juga menegaskan bahwa DPP GNI selalu mendukung kemerdekaan pers dan peran aktif jurnalis dalam menyampaikan informasi yang bermanfaat kepada masyarakat, sekaligus menjaga etika dan profesionalisme jurnalistik.
DPP GNI dan Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (WJBM) berharap dapat menjalin sinergi yang baik dalam mendorong kemajuan di berbagai sektor, termasuk pendidikan politik dan pembentukan karakter bangsa melalui pemberitaan yang obyektif dan berimbang. Rules Gaja menambahkan bahwa kolaborasi antara jurnalis dan organisasi seperti GNI sangat penting untuk membangun masyarakat yang lebih kritis dan terinformasi dengan baik.
Dalam konteks ini, Rules Gaja juga menyinggung pentingnya perlindungan hukum bagi organisasi seperti WJBM, yang bergerak di bidang jurnalistik. Landasan hukum yang mendasari peran penting pers dan perkumpulan jurnalis di Indonesia adalah:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Undang-Undang ini mengatur kebebasan pers dan merupakan payung hukum yang menjamin hak jurnalis untuk menyampaikan informasi secara bebas dan bertanggung jawab. Beberapa poin penting dalam UU Pers adalah:
- Pasal 2: Kemerdekaan pers adalah hak asasi setiap warga negara.
- Pasal 4 Ayat 1: Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
- Pasal 6: Pers harus memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
- Pasal 18: Setiap orang yang dengan sengaja menghalang-halangi kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana.
Dengan adanya UU Pers, wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya, sehingga mereka bisa bekerja dengan lebih leluasa tanpa intimidasi atau tekanan. Namun, UU ini juga menggarisbawahi pentingnya pers bertindak sesuai dengan etika jurnalistik dan selalu mengedepankan keakuratan informasi.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)
Sebagai organisasi yang bergerak di bidang pers, WJBM juga memiliki landasan hukum dalam bentuk status sebagai perkumpulan, yang diatur oleh
UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. UU ini mengatur legalitas dan tata kelola organisasi, termasuk bagaimana sebuah perkumpulan atau organisasi profesi seperti WJBM dapat diakui oleh negara dan menjalankan kegiatan-kegiatannya secara sah. Beberapa poin penting dari UU Ormas adalah:
- Pasal 21: Perkumpulan wajib memiliki akta pendirian dari notaris dan harus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk mendapatkan status badan hukum.
- Pasal 22: Organisasi kemasyarakatan atau perkumpulan diharuskan mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku, serta tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam hal ini, WJBM sudah memenuhi syarat dengan Akte Notaris No. 01/09 September 2024oleh Notaris Nurhatini, SH, M.Kn dan telah mendapatkan pengesahan melalui SK Menkumham No. AHU-0808971.AH.01.07 Tahun 2024.
UU Ormas ini menjamin keberlangsungan organisasi seperti WJBM dalam menjalankan perannya sebagai wadah bagi jurnalis di Medan dan sekitarnya. Dengan kepastian hukum ini, WJBM bisa bergerak lebih leluasa dalam memberikan dukungan kepada anggotanya dan memperjuangkan hak-hak jurnalis.
Dalam sambutannya, Rules Gaja juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan etika jurnalistik. "Kami berharap WJBM, sebagai organisasi yang menaungi jurnalis, selalu menjunjung tinggi nilai-nilai etika jurnalistik dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Kebebasan pers adalah hak yang harus dijaga, tetapi kebebasan itu juga harus diiringi dengan tanggung jawab yang besar," tegasnya.
DPP GNI berharap bahwa ke depan, WJBM akan terus berkembang menjadi organisasi yang lebih solid, mandiri, dan profesional, dengan terus memberikan pelatihan dan advokasi yang diperlukan bagi para jurnalis. Dalam era digital saat ini, tantangan yang dihadapi jurnalis semakin kompleks, mulai dari masalah keamanan informasi hingga etika dalam pemberitaan. Oleh karena itu, organisasi seperti WJBM sangat diperlukan untuk membantu jurnalis menghadapi berbagai tantangan tersebut.
"Semoga kantor baru ini menjadi tempat lahirnya ide-ide kreatif, diskusi yang konstruktif, dan kerja sama yang lebih erat antarjurnalis. Kami dari DPP GNI mendukung penuh langkah-langkah yang akan diambil oleh WJBM untuk kemajuan profesi jurnalis di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara," pungkas Rules Gaja.(Red/Tim)
.