Dugaan Pemalsuan Izin Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Medan: Ketua Yayasan Diminta Bertanggung Jawab

Prowan

 


GNi


 


 


 


 

Dugaan Pemalsuan Izin Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Medan: Ketua Yayasan Diminta Bertanggung Jawab

Admin Media
Jumat, November 29, 2024

Dugaan Pemalsuan Izin Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Medan: Ketua Yayasan Diminta Bertanggung Jawab



Medan, Sumatera Utara – Tudingan serius muncul terkait dugaan pemalsuan izin operasional Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Medan yang bernaung di bawah Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah. Kasus ini menyeret nama Ir. H. Marapinta Harahap, M.M., M.AP., Ketua Yayasan yang dilaporkan telah mengangkat ketua sekolah tinggi tanpa merujuk pada izin yang sah dari yayasan tersebut.



Dugaan Pelanggaran yang Terjadi
Berdasarkan informasi yang beredar, pengelolaan yayasan yang berdiri sejak 2014 itu diduga tidak transparan dan melanggar prosedur hukum. Beberapa poin yang menjadi sorotan utama adalah:

  1. Pengangkatan Ketua Sekolah Tinggi

    • Ketua STAI Al-Hikmah Medan diduga diangkat oleh Ketua Yayasan tanpa mengacu pada izin operasional yayasan yang sah.
    • Proses pengangkatan ini disinyalir melanggar aturan yang berlaku, sehingga memunculkan indikasi penyalahgunaan wewenang.
  2. Ketidakjelasan Izin Yayasan

    • Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah diduga tidak memiliki izin usaha pendidikan yang valid sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.
    • Terdapat indikasi bahwa dokumen yang digunakan untuk memperoleh izin operasional yayasan atau sekolah tinggi mengandung pemalsuan.
  3. Indikasi Penipuan Badan Usaha

    • Yayasan ini dituding tidak memenuhi syarat formal sebagai badan usaha pendidikan yang legal, tetapi tetap menjalankan kegiatan akademik yang melibatkan mahasiswa.
    • Situasi ini menimbulkan dugaan adanya praktik penipuan yang berpotensi merugikan pihak mahasiswa dan masyarakat luas.

Harapan untuk Aparat Penegak Hukum (APH)



Masyarakat dan pihak-pihak terkait mendesak agar aparat penegak hukum, baik di tingkat Polres Medan maupun Polda Sumut, segera:

  1. Memeriksa Ketua Yayasan Ir. H. Marapinta Harahap, M.M., M.AP., atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen.
  2. Melakukan audit izin operasional Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah untuk memastikan legalitasnya.
  3. Mengusut indikasi penipuan dalam pengelolaan izin badan usaha pendidikan, yang berpotensi melanggar UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan aturan perundang-undangan terkait yayasan.

Reaksi Publik
Kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya mahasiswa dan orang tua yang merasa dirugikan atas dugaan ketidakabsahan izin yayasan. Mereka khawatir status pendidikan yang diperoleh dari yayasan ini menjadi tidak diakui akibat masalah legalitas yang belum jelas.

Langkah Tegas Diperlukan
Sebagai badan pendidikan, yayasan memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi integritas dan transparansi dalam operasionalnya. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan hukum pidana, termasuk pasal-pasal terkait pemalsuan dokumen dan penipuan, sebagaimana diatur dalam KUHP dan undang-undang terkait yayasan.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan kepada pihak-pihak yang dirugikan. Media akan terus memantau perkembangan penyelidikan terhadap dugaan ini.(Red/Tim)