SULUT,MABESNEWS.COM
MANADO, Polresta Manado menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi pada Kamis malam, 7 November 2024.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Regan Kusuma Wardani, didampingi Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono Pada Konferensi pers yang dilaksanakan pada Selasa (12/11/2024), dimana Berdasarkan kronologi kejadian, korban yang tengah bersama teman-temannya bertemu dengan tiga tersangka di sebuah klub malam di kawasan Mega Mas, Kota Manado.
Dalam keadaan mabuk, korban diajak oleh para tersangka menuju sebuah hotel. Setibanya di hotel, korban dipaksa untuk meminum minuman keras yang telah dicampur dengan dua butir obat berjenis zyprax tanpa sepengetahuan korban, sehingga membuatnya tidak sadarkan diri. Pada saat itu, kekerasan seksual pun terjadi.
Melalui laporan dari korban, Tim Resmob Polresta Manado bergerak cepat untuk menangkap ketiga pelaku yang berinisial B, G, dan N. Para tersangka kini dijerat dengan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Polresta Manado menegaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menindak tegas pelaku kekerasan seksual di wilayahnya.