Datuk Hafiz: Perda Tak Mampu Atasi Masalah Lahan Adat Besitang, Pemerintah Pusat Harus Bertindak
Besitang, 9 Februari 2025 — Datuk Hafiz menyatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2019 tidak efektif dalam menyelesaikan masalah lahan adat Datok Besitang. Menurutnya, keputusan terkait lahan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat karena kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai bagian dari Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
“Baik bupati maupun gubernur tidak memiliki kewenangan penuh untuk menyelesaikan masalah lahan adat ini. Penetapan kawasan TNGL berada di bawah kewenangan pusat,” ujar Datuk Hafiz.
Ia menyoroti kurangnya pemahaman Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait persoalan lahan adat dan ulayat yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Menurutnya, Kemendagri hanya membebankan daerah untuk menerbitkan Perda tanpa memberikan regulasi yang jelas dari pusat.
“Seharusnya Kemendagri duduk bersama dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Kehutanan dan Kementerian Agraria, untuk menyelesaikan persoalan tanah adat di daerah. Tanpa regulasi pusat yang jelas, Perda hanya menjadi kebijakan yang tidak bisa dijalankan,” tegas Datuk Hafiz.
Selain itu, Datuk Hafiz juga mengungkapkan kekhawatiran mengenai maraknya perampasan tanah adat oleh mafia tanah yang kemudian dijadikan kawasan hutan. Kondisi ini semakin memperparah persoalan tanah adat dan membuat Perda kehilangan relevansinya.
“Sebagian besar tanah adat sudah diambil para mafia tanah. Lantas, apa gunanya Perda jika kewenangan sepenuhnya ada di tangan pusat?” tambahnya.
Datuk Hafiz mendesak pemerintah pusat untuk segera mengambil langkah konkret dengan menerbitkan regulasi yang lebih komprehensif dan melibatkan kementerian terkait. Langkah ini dinilai penting agar pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang jelas dalam menangani persoalan tanah adat dan ulayat.( TIM )