Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Komitmen Kepastian Hukum Tanah Ulayat
Jakarta, 11 Februari 2025 – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi tanah ulayat. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang berlangsung di Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Nusron menekankan pentingnya pendaftaran tanah adat guna mencegah potensi konflik di masa depan.
"Tanah ulayat harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jika suatu suku memiliki tanah ulayat, maka perlu ada pencatatan resmi mengenai batas wilayah, kepemimpinan adat, dan mekanisme pengelolaannya. Ini penting agar hak masyarakat adat terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan," ujar Nusron.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku adat guna memastikan perlindungan tanah ulayat secara hukum. Pendaftaran tanah ulayat juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat serta mencegah sengketa lahan yang sering terjadi.
Komite I DPD RI menyambut baik langkah ini dan mendorong percepatan program pendaftaran tanah ulayat di seluruh Indonesia. Ketua Komite I DPD RI, Muhdi, mengapresiasi langkah konkret yang telah diambil oleh Kementerian ATR/BPN dalam menjaga hak-hak masyarakat adat.
"Kami mendukung penuh upaya Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum bagi tanah ulayat. DPD RI siap membantu agar program ini dapat berjalan dengan efektif di berbagai daerah," kata Muhdi.
Menteri Nusron Wahid juga menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan fokus utama pemerintah dalam reforma agraria dan kepastian hukum. Dengan adanya pencatatan dan perlindungan hukum terhadap tanah ulayat, pemerintah berharap dapat menciptakan pemerataan akses terhadap sumber daya agraria yang berkeadilan.(Red)